DPRD Kota Tangerang Sahkan Empat Raperda
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diantaranya empat Raperda tersebut, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dan Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, telah ditetapkan menjadi Perda, yang dihasilkan melalui berbagai pembahasan dan kesepakatan di Panitia Khusus (Pansus) maupun rapat gabungan, yang dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), selain sebagai dasar hukum juga sebagai panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegas Arief pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, dalam rangka Pengambilan keputusan mengenai penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang. Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah selesai pembahsannya dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Arief juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota DPRD, sehingga dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, juga turut ucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Walikota Tangerang beserta jajarannya, berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan serta sarannya demi terciptanya Perda yang berguna dan membawa keberkahan serta kemaslahatan bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Amanah dalam Perda tersebut harus dapat dilaksanakan sebaik mungkin, demi terwujudnya masyarakat dan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” pesannya. (ADV)