Ricuh PPDB, Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Tangerang lapor ke Ombudsman
POTRETRANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sejumlah elemen masyarakat Kota Tangerang yang tergabung di Solaridaritas Masyarakat Peduli Pendidikan, resmi melaporkan kericuhan dan persoalan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2017 tingkat SMP Negeri Kota Tangerang. Dalam pelaporannya tersebut langsung diterima Ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Drs Bambang P Sumo di kantornya, Serang, Jumat (11/8/2017).
Sekretaris Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Nasional (Patron) Kota Tangerang, Saipul Basri, mengatakan dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan ketidakberesan dalam proses peneriman PPDB online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang, pihaknya dan beberapa elemen masyarakat, hari ini (Jumat, 11/8/2017) melapor ke Obudsman RI perwakilan Provinsi Banten.
Menurut Saipul pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 Tentang PPDB di Kota Tangerang tidak mengacu pada azas keadilan sehingga dianggap merugikan masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Pasalnya sistem PPDB online itu lebih mengedepankan sistem zonasi yang mencapai 90 persen dibandingkan nilai (Nem). Diluar jalur prestasi 5 persen dan luar daerah 5 persen.
”Kita tindaklanjuti kasus ini dan fokus terhadap aksi kita. Kami menuntut kebijakan Walikota Tangerang mengenai pelaksanaan PPDB Online tahun ajaran 2017. Tentunya ini untuk mengambil kembali hak masyarakat dan menuntut keadilan di Kota Tangerang,” terang Saipul kepada awak media usai melapor.
Selain itu, Saipul juga menduga adanya mal adminstrasi dalam proses pelaksanaan PPDB Online pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
”Masih banyak kekurangan serta terkesan terlalu memaksakan. Kita menduga disini ada mal administrasi terkait proses pelaksanan PPDB online. Bahwasanya disini kita melihat adanya kebijakan walikota yang memang tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat sehingga PPDB jadi ricuh,” sambungnya.
Diketagui, delapan elemen masyarakat yang melapor ke Ombudsman itu diantaranya, Ormas Patriot Nasional (Patron), Forum Aksi Mahasiswa (FAM), Topan RI, Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI), Banten Corruption Investigastion (BCI), Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) dan sebagai sosial kontrol Forum Wartawan Tangerang (FORWAT).
Sementara Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Drs. Bambang P. Sumo sangat mengapresiasi laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Yip)