Kedua Kalinya Pengukuran Tanah Kampung Mekarsari Tangerang Gagal

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Untuk kedua kalinya, pengukuran tanah di Kampung Mekarsari, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang gagal dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Lahan itu, rnecananya akan dibangun Pemerintah Kota Tangerang untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Pengukuran itu mendapat pengawalan dari petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro J dan Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana. Saat dilokasi pengukuran, BPN Kota Tangerang, Sudir enggan memberikan keterangan saat diwawancarai awak media.

Ketua Divisi Advokasi Ormas BPPKB, Usman mengatakan, rencana pengukuran itu dari warga merasa keberatan. Pasalnya, awal penyampaian DPRD Komisi I sudah jelas, melarang ada aktifitas pengukuran dan pematokan sebelum menemukan data dan verifikasi yang valid.

“Kami sudah mengirimkan surat baik ke kelurahan maupun ke kecamatan dalam meminta klarifikasi tanah ini yang dijadikan fasos / fasum. Tapi sampai saat ini belum ada balasan. Malahan adanya surat SP tiga dari pihak ke kecamatan yang naik ke Satpol PP Kota Tanerang untuk menggusur warga,” terang Usman.

Usman menjelaskan, bahwa tanah diatas lahan seluas 9 hektare itu, ada beberapa yang sudah memiliki sertifikat, Akte Jual Beli (AJB) serta girik. Maka pihaknya mempertanyakan lahan itu bisa menjadi fasos / fasum Palm Semi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Deden Fauzi menuturkan, dirinya sudah merekomendasikan pertemuan selanjutnya dan berkoordinasi dengan anggota komisi l lainnuya serta pimpinan DPRD, untuk membahas persoalan data yang dipunyai kedua belah pihak. Lantaran saling mengklaim.

“Nanti juga kita hadirkan BPN, sejauh mana Ia menentukan dalam berkemampuan, termasuk kita hadirkan Lurah dan Camat, sejauh mana juga mereka akan memberikan keterangan,” jelas Deden.

Menurutnya, pertemuan yang akan melibatkan semua pihak, paling tidak akan menjadi sebuah gambaran, kalau tidak menemukan solosi apapun terkait data itu, tidak ada jalan lain kecuali ranah hukum, dan akan dikembalikan kepihak terkait baik pihak Palem Semi dan warga, “Kami hanya memediasi apa yang menjadi pengajuan masyarakat,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Deden menjelaskan, bahwa Agenda hari ini sebenarnya tinjauan obyek yang diklaim Palem semi yang mana, lahan yang di punyai oleh warga mana, terus arsiran sebelah mana yang diklaim sebelah mana.

“Hari ini peninjauan obyek agendanya, bukan pengukuran, itu kesepakatan saat pertemuan, saya sendiri tidak pernah menghambat laju pembangunan di Kota Tangerang, cuman kalau memang ada hak siapapun itu, coba ditelusuri jangan kemudian klaim sepihak, kalau masyarakat punya data coba di kroscek dulu bener nggak, baru kalau dia kalah dengan datanya ya silahkan saja, ataukah yang menang itu baik pihak palem semi ataupun warga ya silahkan, saya kira itu baru adil dan bijak,” tandasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *