Pergudangan Tak Miliki IMB Terancam Disegel
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang meminta pelaksanaan pembangunan pergudangan atas nama Novertasia Vinix Makinto dihentikan. Pasalnya pergudangan baru yang beralamatkan di Jalan Industri Nomor 4, RW 04, Kelurahan Bojong Jaya, Kecmaatan Karawaci, Kota Tangerang tersebut tak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan petugas Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Perkim Kota Tangerang, Bayu bahwa pelaksanaan pembangunan gedung harus memiliki Ijin Mendirikan Bangun (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Tangerang.
“Kalau ada pembangunan seharusnya ada IMB. Karena, kalau tidak ada IMB, tidak diperbolehkan bangun terlebih dahulu,” kata Bayu saat ditemui dilokasi peninjauan dan memastikan bahwa bangunan tersebut tak memiliki IMB, Rabu (01/11/2017).
Selain peninjauan, Bayu pun mengundang pemilik bangunan tersebut untuk memintai keterangan terkait administrasi pendirian bangunan. Supaya pihaknya dapat mengetahui, sejauh mana administrasi pembangunan pergudangan tersebut.
“Kami panggil pada Selasa (07/11/2017) mendatang. Agar kita mengetahui administrasinya,” tegasnya kepada pelaksana pembangunan pergudangan yang ditemuinya.
Bahkan, pembangunan pergudangan tersebut, apabila pemilik dimintai keterangan tak mempunyai bukti IMB. Pembangun tersebut akan terancam disegel. “Ini pergudangan akan disegel nantinya setelah memintai keterangan,” tukasnya. (Mad/Yip)