Lima Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di 2018, Mana Saja ?
POTRETTANGERANG.ID, Nasional – Hampir seluruh provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2018.
Besaran UMP di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan angka kenaikan upah minimum di provinsi tersebut.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan UMP 2018, ada provinsi yang menetapkan upah minimum hingga mencapai Rp 3,6 juta yaitu DKI Jakarta.
Dalam beberapa tahun terakhir, upah minimum provinsi di Ibu Kota memang menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
Kemudian provinsi dengan besaran UMP 2018 tertinggi setelah DKI Jakarta masih ditempati oleh Papua yang sebesar Rp 2,89 juta. Pada UMP 2017, provinsi tersebut menetapkan upah minimum sebesar Rp 2,6 juta.
Pada urutan ketiga dengan besaran UMP 2018 tertinggi juga masih ditempati Sulawesi Utara. Pada tahun lalu, provinsi tersebut menetapkan UMP sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan tahun ini sebesar Rp 2,82 juta.
Berikut daftar lima provinsi dengan besaran UMP paling tinggi di 2018:
1. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
2. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
3. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673
5. Aceh sebesar Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 atau 8,71 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000. (Liputan6.com)