Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2018 mendatang, dipastikan tak ada calon dari jalur perseorangan. Lantaran, hingga batas waktu penutupan pendaftaran calon perseorangan pada Rabu (29/11/2017) itu tak ada yang mendaftar.
Kepala Revisi Teknis KPU Kota Tangerang, Bannani Bahrul mengatakan, hingga batas waktu penutupan pendaftaran calon perseorangan, tak ada yang mendaftarkan. Bahkan dijelaskannya, sejak 2008 hingga 2018 dalam sejarah Pilkada Kota Tangerang yang melalui jalur perseorangan, hanya satu pasangan calon.
“Tidak ada yang mendaftar di jalur perseorangan di tahun ini. Hanya 2008 saja yang ada satu pasangan calon di jalur perseorangan,” ungkap Bannani saat ditemui di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (30/11/2017)
Dinilai pihaknya, kemungkinan calon perseorangan yang ingin mendaftarkan, kurangnya surat dukungan dari masyarakat. Sehingga tak ada satu pasangan calon perseorangan yang daftar. Hal itu menunjukkan, Kota Tangerang sedang krisis seorang pemimpin.
“Iya, mungkin calon perseorangan tidak ada bukti dukungan. Karena hanya di tahun pertama yang UU Pemilu menyatakan adanya jalur perseorangan,” tegas Banani
Dipaparkannya bahwa, syarat pendaftaran calon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 73.315 pemilih. Diantara dukungan itu harus masuk sekurang-kurangnya tujuh kecamatan yang ada di kota berjulukan Akhlakul Karimah.
“Ya begitulah realitas Kota Tangerang bahwa tidak ada tokoh dijalur non partai yang menyampaikan dukungannya,” tandasnya. (Mas)