Dianggap Melakukan Pengrusakan, Warga Akan Laporkan Walikota Tangerang ke Mabes Polri
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Warga Kampung Mekarsari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Yeng menjadi korban penggusuran berencana akan menempuh jalur hukum, atas kebijakan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam pembongkaran rumah warga.
Berbagai barang bukti telah disiapkan untuk melengkapi berkas yang akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, warga menilai penggusuran yang dilakukan petugas Satpol PP yang selaku eksekutor penggusuran Kampung Mekarsari itu, menjadi tanggung jawab Walikota Tangerang.
Septian, perwakilan warga Kampung Mekarsari mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan Walikota Tangerang serta Satpol PP Kota Tangerang atas pengrusakan rumah warga ke Bareskrim Mabes Polri.
“Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Pemkot Tangerang dan Satpol PP. Karena dianggap telah melakukan pengerusakan”, ujar Septian perwakilan korban kepada awak media disela-sela aksi, Senin (11/12/2017).
Lebih lanjut Septian mengatakan, dasar pelaporan lantaran tidak ada bukti autentik berupa surat putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menguatkan lahan seluas 6,2 hektare adalah milik Pemkot Tangerang atau hibah dari pengembang sebagai lahan fasos fasum.
“Tidak ada bukti kuat dan autentik berupa putusan pengadilan, tapi main gusur gusur rumah warga. Itu merupakan tindakan pengerusakan dan unsur pidana, karena melanggar pasal 406 KUHP, ” tandasnya.