Penggusuran Warga, Deden Fauzi : Pemerintah Kota Tangerang Langgar Kesepakatan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Deden Fauzi menilai Pemerintah Kota Tangerang telah melanggar kesepakatan dalam pertemuan terakhir, sehingga yang menyebabkan penggusuran pada lahan Kampung Mekarsari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dikatakan Deden pada pertemuan itu, bukan untuk menggusur warga yang berada di sana. Melainkan, antara warga dan Pemerintah Kota Tangerang telah menyepakati tentang kevalidasian dokumen kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena, yang menjadi kesepakatan pada saat pertemuan terakhir pada waktu itu adalah uji validasi,” ujar Deden saat dihubungi potrettangerang.id, Senin (11/12/2017).
Maka, dirinya menyayangkan atas perintah penggusuran terhadap warga Kampung Mekarsari yang ditandatangani langsung Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin. Sebab, dalam pertemuan antara warga dengan Pemerintah Kota Tangerang belum dijalankan sepenuhnya.
“Saya croscheck ke BPN belum ada keputusan terkait kevalidasian dalam kepemilikan lahan itu. Krnapa, kemudian pemerintah mesti melakukan pembongkaran,” terangnya.
Bahkan, seharunya Pemerintah Kota Tangerang dapat menahan dirinya, sebelum kedua belah pihak antara warga dengan Palem Semi yang mengaku kepemilikan lahan itu mengajukan dokumen yang akan divalidasi oleh BPN.
Lantaran penggusuran sudah dilakukan pemerintah. Deden mendesak Pemerintah Kota Tangerang harus dapat memikirkan nasib warga yang tergusur.
“Bagaimana dapat disebut memanusiakan manusia, yang diinginkan warga (relokasi) itu bisa terwujud,” tandasnya. (Yip)