Pengedar Sabu di Tanah Tinggi Berhasil Diringkus Polsek Karawaci
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pelaku berinisial ARA (26), pengedar narkotika berjenis sabu berhasil diringkus petugas Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang dirumahnya, Jalan Melati 3, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang pada Selasa (12/12/2017) malam.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya penyalahgunaan narkotika dilingkungannya. Bahkan, peredaran narkotika itu memvuat keresahan masyarakat sekitar.
“Dari hasil laporan warga, tim unit buser kami bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi rumah pelaku,” kata Kompol Abdul saat ditemui diruangkerjanya, Kamis (14/12/2017).
Dipaparkan Kompol Abdul, petugas langsung menggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti. Selanjutnya, pelaku diamankan Mako Polsek Karawaci.
“Barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta satu unit HP Samsung lipat warna hitam kami amankan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Viki alias Karung yang masih DPO. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsideir Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jeratan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yip)
0,20gr barang bukti disebut pengedar?