Pelaku Menyetubuhi Korban Penculikan di Tangsel
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – FS (15), pelaku penculikan terhadap ASS (13), siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat, Kota Tangsel itu menyetubuhi pelaku dua kali disebuah kontrakan milik saudaranya HW, Duri Kosambi, Jakarta Barat.
“Dari pengakuan pelaku, bahwa perbuatan itu tanpa adanya unsur paksaan,” kata Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto, Sabtu (23/12/2017).
Pelaku diketahui berstatus dengan korban sebagai pacar. Saat korban diajak menginap oleh pelaku, selama tiga hari.
“Saya ajak dia nginap di sana. Terus kita tidur bertiga satu kamar, saya yang di tengah. Waktu hari itu belum ngapa ngapain saya,” kata FS.
Memasuki hari kedua dan ketiga bersama, FS kemudian menyetubuhi ASS. Dia mengaku melakukannya sebanyak dua kali di kontrakkan tersebut.
“Awalnya ciuman doang pak. Terus habis itu saya dua kali begitu sama dia,” ucap FS.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Dwi)