Pilkada Kota Tangerang , Paslon Harus Mendapat Dukungan Partai 25 Persen Suara
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang umumkan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang harus memiliki minimal 10 kursi di DPRD Kota Tangerang. Maka, partai pengusung pada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Pilkada 2018 mendatang.
Pengumuman tersebut mengacu ke Keputusan KPU Kota Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal paslon harus memiliki 20 persen sedikitnya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menjelaskan, bahwa pemilu terakhir adalah Pemilu 2014. “Dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang 50 kursi maka untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” ujarnya.
Namun, Bahrul juga menyampaikan, bahwa ada alternatif selain berpatokan pada jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara. “Jumlah suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit memperoleh 197.758 suara,” terangnya.
Ketika ditanya tentang potensi hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, 8 hingga 10 Januari 2018. “Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya,” ucapnya
Namun, saat ditanya bagaimana langkah KPU Kota Tangerang ketika hanya ada satu pasangan calon, ia menjelaskan, “Mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran,” tandasnya
Dia menambahkan, jika setelah diperpanjang tapi tetap hanya ada satu pasangan calon maka tahapan Pilkada Kota Tangerang dilanjutkan. (Yip)