Polwan Ingatkan Peraturan Lalu Lintas ke Supir Bus Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Polisi Wanita (Polwan) ingatkan terhadap supir bus dalam pengoperasian kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, supir bus yang mengangkut banyak orang itu, para supir tak mengetahui pengetahuan tentang Undang Undang (UU) Lalu Lintas aAngkutab Jalan nomor 22 tahun 2009.
Kanit Dikyasa Polrestro Tangerang, AKP Lestina mengatakan, dirinya tergerak hatinya dalam mengingatkan serta imbau para supit dalam tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
“Ini merupakan tugas dari kami satuan lalu lintas di Polrestro Tangerang,” katanya sseusai memberikan pemahaman terhadap para supur bus AJA dan Arimbi, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (26/12/2017).
Dirinya berharap, para supir bus itu dapat memahami peraturan lalu lintas, mengingat bahwa para penumpangnya itu dari segala golongan dan usia.
“Semoga mereka (supir bus) dapat mempraktekan peraturan yang telah kami paparkan. Supaya dalam perjalannya dapat selamat sampai tujuan,” harap AKP Lesti.
Selain memberikan penyuluhan terhadap supir bus, AKP Lesti pun membina kepada tukang becak dan ojek pangkalan yang ada di wilayah hukumnya.
“Kami bina juga driver ojek pangkalan dan driver becak. Supaya mematuhi peraturan lalu lintas,” tandasnya. (Yip)