15 Hari Operasi, 43 Pelaku Pengedar dan Pemakai Dibekuk Polres Tangsel
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Seberat 2 Kg tembakau Gorrila, 1,5 Kg ganja kering siap edar dan 0,5 ons narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari berbagai lokasi, bahkan 43 pemakai maupun pengedar berhasil ditangkap.
“Ke 43 orang tersangka pengedar dan pemakai diamankan si sejumlah tempat dalam 15 hari operasi atau razia menjelang Natal dan Tahun Baru 2018,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadli Widiyanto didampingi Kasat Reskrim setempat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Kamis (28/12).
Selama 15 hari Polres Tangsel dalam rangka menghadapi kegiatan malam tahum baru berhasil amankan 43 tersangka dengan total barang bukti Tembakau Gorilla seberat 2 kg, ganja seberat 1,5 kg dan Sabu seberat 0,5 ons.
Dari ke 43 orang tersangka yang berhasil diamankan, Kapolres menjelaskan terdapat 42 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan, dengan salah satu tersangka laki-laki tersebut merupakan residivis kasus serupa, katanya.
Menurut dia, dari hasil operasi ini ada salah satu yang merupakan residivis, baru saja keluar terkena hukuman 5 tahun dan yang bersangkutan mengulangi kembali kasus yang sama.
Pengedar yang diamankan, merupakan pengedar level kecil di wilayah Tangsel. Dia menerangkan, estimasi total keseluruhan barang bukti mencapqi sebesar Rp 2 miliar.
“Rencana barang bukti segera kami musnahkan, para tersangka dijerat UU Narkotika No 35/2009 pasal 114 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, tandasnya. (Yip)