Positif Narkoba, Kelima Anggota Satpol PP Kota Tangerang Diberhentikan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak lima anggota yang bertugas Satpol PP Kota Tangerang diberhentikan secara tidak hormat. Pasalnya, lima anggota itu, terindikasi pemakai narkotika dari hasil tes narkoba yang dilakukan BNN Kota Tangerang pada 22 Desember 2017.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, bahwa saat tes pada hari itu, ada enam anggotanya yang terindikasi. Namun, setelah dites ulang, terdapat lima orang yang positif menggunakan narkotika.
“Dari tes pertama yang dilakukan BNN ada enam anggota saya yang terindikasi narkoba. Tapi, tes ulang yang dilakukan dan diperiksa kembali hanya lima anggota yang positif menggunakan itu (narkotika),” kata Mumung kepada potrettangerang.id saat ditemui, Jumat (05/01/2018).
Kelima anggotanya itu, Mumung menyatakan bahwa telah diberhentikan dari pekerjaannya pada Selasa (02/01/2018). Karena, hal itu dilakukanbya sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk menjauhkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari narkotika.
“Keterangan BNN, kelima anggota saya yang positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kelimanya saya pecat saat hari pertama kerja di tahun ini,” tandasnya. (Yip)