Tega, Ayah Kandung Perkosa Anaknya berusia 6 Tahun di Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang berhasil membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya berusia 6 tahun di rumah pelaku, di Kampung Bonasari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (8/1/2018).
“Pelaku berinisial MJ yang merupakan ayah kandung dari TW. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri, pada saat sang istri membesuk anak laki – laki yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan akibat robek pada alat kelaminnya,” ungkap AKBP Harley Silalahi Waka Polres Metro Tangerang Kota.
Lanjut Harley, pelaku melakukan perbuatannya di ruang tamu sekitar pukul 04.00 wib pagi, saat anaknya TW terlelap tidur. Kemudian pelaku langsung menyetubuhi anaknya dengan memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin anaknya hingga robek dan mengalami pendarahan, ujarnya.
“Atas perbuatan pelaku, kemudian sang istri mengetahuinya dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” imbuh Harley.
Alhasil, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku MJ dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari TKP polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa selimut, kain, kaos, celana dalam dan karpet ke Polsek Pakuhaji guna proses lebih lanjut.
Perbuatan pelaku dikenai pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mad)