Buron Empat Tahun, Eks Kadishub Kota Tangsel Dipenjara

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil menjebloskan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki ke penjara setalah empat tahun menjadi buron.

Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Mico Wiranto Wave Sitohang mengungkapkan, bahwa nurdin dimasukan ke penjara, atas tindakan korupsi alat pengadaan uji KIR di Dishub Kota Tangsel, dengan nilai besaran Rp 3,4 miliar.

“Antonius Hutauruk yang menjadi pemenang tender pun terjerat kasus korupsi pengadaan alat uji KIR pada 2013 silam,” kata Mico saat ditemui, Rabu (10/01/2018).

Dirinya menjelaskan bahwa pada 2014, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka sebagai daftar pencaruan orang (DPO). Selama empat tahun, nurdin bersama antonius menghilanh dan menjadi buronan kejaksaan.

Penangkapan dua tersangka pun, diterangkan Mico, penangkapan Nurdin saat sedang berada dirumahnya yang berada di kawasan Pondok Cabe. Antonius ditangkap ditempat yang berbeda.

“Antonius ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (08/01/2018) pukul 20.00 WIB. Nurdin ditangkap sehari kemudian dirumahnya pukul 19.00 WIB,” paparnya.

“Untuk saudara Nurdin, saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara Jambe di Tangerang. Sedangkan Antonius, saat ini di rumah sakit kejaksaan karena kondisi kesehatannya kurang baik,” pungkas Mico.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, dirinya baru mendengar kabar penangkapan Nurdin tersebut dari wartawan. Dirinya juga tidak tahu soal kasus korupsi yang dilakukan nurdin.

“Nurdin saat ini bukan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel. Saya pun tak punya kontak lagi dengan Nurdin. Setahu saya dia pensiundari ASN. Jadi tak tau kegiatan beliau saat ini,” tandasnya. (Bas)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *