Pilkada Kota Tangerang, Netralitas Sekcam Larangan Dipertanyakan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) Kota Tangerang dipertanyakan. Keraguan atas ketidakberpihakan kepada pasangan Calon Tunggal Arief – Sachrudin itu mencuat ketika salah seorang Pejabat Kecamatan Larangan ikut melakukan sosialisasi Pilkada bersama Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Tangerang. Bahkan diduga apa yang dilakukan pejabat itu diindikasikan bentuk kampanye hitam (Black Campaign). Adalah Sekretaris Camat Larangan, Syamsul Karmala yang terlihat terjun ke lapangan saat KPU Kota Tangerang, melakukan sosialisasi tahapan Pilkada Kota Tangerang pada, Minggu (14/1/2018) di Pasar Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Padahal diketahui sebagai penyelenggara ajang lima tahunan itu, KPU dalam tugasnya dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang salah satu tugasnya adalah membantu KPU melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada. Ada sebanyak 65 petugas PPK yang terbagi di 13 wilayah Kecamatan, sementara petugas PPS ada sebanyak 312 yang terbagi di 104 Kelurahan.
Terkait dugaan itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Kecamatan Larangan, Syamsul Karmala membantah tudingan keterlibatannya dalam kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang bersama KPU. Menurut dia, pihaknya hanya mendampingi pihak KPU Kota Tangerang dalam pelaksanaan sosialisasi Pilkada Kota Tangerang.
” Saya hanya melakukan pendampingan kepada KPU saat melakukan sosialisasi di Pasar Kreo,” ujarnya, Senin (15/1/2018).
Syamsul beralasan bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Bahkan pihaknya berencana akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat hingga ke pelosok pelosok.
” Sebagai pemerintah kami juga bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Kami hanya menyebar brosur sosialisasi waktu pencoblosan, tidak mengkampanyekan salahsatu calon,” kilahnya
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dalam akun Facebook pribadinya menulis, “Bersama PPS, PPK dan Apratur se-Kecamatan melakukan penyebaran selebaran tahapan dan waktu mencoblos Pilkada Kota Tangerang 2018, kepada tukang ojeg, pedagang pasar dan penguna jalan di sekitar Pasar Kreo, Kecamatan Larangan.
Saat dipertanyakan soal boleh atau tidaknya soal keterlibatan ASN yang ikut turun ke lapangan saat KPU melakukan sosialisasi, pria yang akrab disapa Pane itu mengatakan, PNS adalah rekan kerja KPU, bahkan sekretariat PPS dan PPK adalah administratur PNS, di Kelurahan dan Kecamatan.
“Sekretariat KPU Kota Tangerang juga PNS, sebagai pihak netral PNS diantaranya, punya kewajiban yang sama untuk mensosialisasikan Pilkada Kota Tangerang 2018, bahkan masyarakat biasa juga diperkenankan bersosialisasi dan sama-sama sukseskan Pilkada,” terang Pane, Minggu (14/1/2018).
Dia jelaskan Pane, bahwa dalam Undang undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 , pasal 133 dan 134 telah disampaikan dalam salah satu pasal 133 (A), membolehkan ASN ikut serta dalam meningkatkan peran partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
“Pemerintah Daerah bertangung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengunakan hak pilih,” katanya.
Diketahui bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) dalam Pasal 71 ayat (1) menegaskan ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Frwt)