KPU Banten Tegaskan Sosialisasikan Calon Tunggal dan Kolom Kosong
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriyatna menegaskan, bahwa KPU kota dan kabupaten yang menghasilkan calon tunggal, harus netral serta mensosialisasikan tentang pasangan calon tunggal dan kolom kosong.
“Ada empat yang tengah melaksanakan demokrasi di 2018 ini, diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak. Dari empat itu, ada tiga daerah yang menghasilkan pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak,” kata Agus kepada potrettangerang.id, saat dihubungi, Senin (15/01/2018).
Dirinya menjelaskan, dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2018 serentak, menjadi hal yang baru ada di Provinsi Banten. Pasalnya di tiga daerah yang melaksanakan pesta demokrasi itu menghasilkan pasangan calon tunggal.
“Setelah KPU kabupaten dan kota menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung semua parpol, langsung melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi. Jadi, KPU kabupaten dan kota tetap melaksanakan tahapan sesuai yang telah ditetapkan KPU pusat,” tegas Agus.
Sedangkan dikatakan Agus bahwa KPU kabupaten dan kota yang memiliki calon tunggal harus mensosialisasi tentang calon tunggal dan adanya kolom kosong. Jangan sampai pemilih beranggapan tidak perlu datang ke TPS karena calon hanya satu.
“Pemahaman pemilih bila seperti itu, hampir dapat dipastikan tingkat partisipasi pemilih akan turun drastis. Oleh karena itu, komisioner KPU kabupaten dan kota sering-sering sosialisasi tentang calon tunggal dan kotak kosong,” tandas Agus. (San)