Pembantaian di Priuk Tangerang, Suami Korban Ditetapkan Tersangka
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang menetapkan Efendi (60) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri siri dan dua anak tirinya. Hal itu terungkap saat polisi memintai keterangan terhadap Efendi seusai menjalani perawatan atas luka yang dialaminya seusai menusukan dirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, seusai membantai istri siri dan dua anak tirinya. Efendi ingin mengakhiri hidupnya dengan mencoba menusukan pisau yang telah dia gunakan untuk membantai.
“Kondisi tersangka keadaan kritis dengan luka tusuk dibeberapa tubuh. Efendi tergeletak di kamar berbeda dengan korban,” katanya kepada awak media, Selasa (13/02/2018)
Meski kritis, tersangka dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Setelah dia sadar, pihaknya pun mencoba mencari keterangan terhadap Efendi guna menemukan pelaku.
“Dia sengaja menggunakan pisau untuk melukai dirinya. Lantaran telah membantai istri dan dua anak tirinya,” terang AKBP Deddy yang menjelaskan, bahwa tersangka sempat menyimpan pisau itu dilermari pakaian dan membuang sejumlah ponsel milik korban ke atap rumah.
“Pisau diselipkan di lemari. Dia juga menaruh barang bukti empat unit ponsel milik korban ke atap,” tandasnya.
Sementara, Emah (40) istri siri dan Nova (23) serta Tiara (11) anak tirinya dibantai dirumahnya dengan pisau di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Senin (12/02/2018). (Yip)