Pungli Perijinan Gereja, Camat Pagedangan Tertangkap Tangan

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, H Achmad Kasori tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Tangerang Selatan. OTT Achmad diduga melakukan pungli atas perizinan mendirikan tempat ibadat umat kristiani.

“(Tertangkap) kasus pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar Rp 45 juta yang diajukan oleh pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di mall Qbig Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama Nasrani,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada detikcom, Selasa (6/3/2018).

Achmad ditangkap di Villa Balaraja Blok D6 No 7 RT 006/004 Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/3) lalu. Achmad ditangkap tanpa perlawanan. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Tersangka diduga turut serta bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI no 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Sebelumnya pada Minggu (18/2) lalu, tim Saber Pungli Polres Tangsel juga menangkap seorang PNS staf di Kecamatan Pagedangan, Budi Prihatin. Budi ditangkap di restoran cepat saji di Alam Sutera Kecamatan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Budi adalah anak buah dari Achmad yang menjabat sebagai staf pelaksana ekonomi bangunan. Penangkapan keduanya bermula dari informasi warga terkait adanya oknum yang melakukan pungku. Hingga pada Minggu (18/2) lalu, tim melakukan penyamaran dan menangkap tersangka.

“Pelapor ingin menyewa sebuah tempat untuk dijadikan tempat peribadatan, namun untuk mendirikan tempat tersebut ada beberapa warga yang menentang hal tersebut, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengatasi permasalahan dari warga, dan meminta biaya untuk mendapatkan persetujuan warga serta aparatur pemerintah lain,” paparnya.

Menurut Alexander, pihah kecamatan meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan tempat ibadah tersebut. “Diketahui bahwa dari pihak kecamatan dan kelurahan meminta dana sebesar Rp 600 juta untuk menjadikan semua perizinan terkait rumah Ibadah selesai,” tuturnya.

Tersangka meminta pelapor mempercepat pembayaran tersebut. Hungga para Senin (19/2), pelapor tidak dapat memberikan biaya yang diminta pelaku.

“Pelaku meminta sebesar Rp 15 juta untuk tahap awal, jika tidak maka surat rekomendasi dan dukungan warga akan batal,” tandasnya. (Dwi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *