Kejari Kabupaten Tangerang Kaji Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan TPA Cipeucang

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, masih mengkaji laporan dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Firdaus mengatakan, bahwa saat ini berkas laporan dari Yayasan Peduli lingkungan Hidup (YAPELH) sudah disposisikan ke Kasi Intel.

“Sedang dipelajari serta dilakukan penelaahan,” kata Firdaus melalui pesan singkatnya, Selasa (13/03).

Sementara, Uyus Setia Bhakti Direktur Yayasan Peduli Lingkungan Hidup mengapresiasi tindaklanjut yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap berkas laporan dugaan pencemaran lingkungan.

“Kami apresiasi mudah-mudahan dalam penanganan kasus ini penegak hukum itu dapat menegakan Undang-undang penaganan sampah yang memang selama ini diduga kuat telah dilanggar oleh Pemkot Tangsel,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kelompok aktivis ligkungan yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) pada Senin (26/02/2018) lalu. Melaporkan Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Pelaporan yang dilakukan oleh YAPELH itu bukan tanpa pasal, dimana dalam laporannya aktivis yang bergerak pada bidang lingkungan tersebut menduga kuat kalau selama ini Pemkot Tangsel melanggar Undang – undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang No 32 tahun 2009 tetang Lingkungan Hidup.

“Kami menemukan di lapangan bahwa sumber sampah yang selama ini mengambang ketika sungai Cisadane meluap itu sumbernya yakni dari TPA Cipeucang,” kata Uyus Setia Bakti Direktur YAPELH saat ditemui di Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Senin (26/02).

Menurutnya, sampah – sampah dari hulu yang terbawa arus ke hilir itu sangat wajar. Karena memang TPA milik Pemkot Tangsel itu hanya berjarak 20 sampai 30 meter dari bibir sungai tanpa ada pembatas.Tentunya, sangat wajar ketika air sungai Cisadane meluap sampah itu akan terbawa arus dengan sendirinya.

Bahkan, Pemkot Tangsel sampai saat ini maih mengunakan sistem pembungan sampah itu secara terbuka (Open Dumping). Padahal, sejak tahun 2012 Pemerintah pusat sudah melarang Kota/Kabupaten mengunakan sistem tersebut.

Selain dinilai tidak ada jarak dengan sungai, dalam pengelolaan air lindih TPA Cipeucang juga tidak maksimal. Di mana, banyak ditemukan air lindih dari TPA itu langsung mengalir ke Sungai Cisadane tanpa melalui proses instalasi pengelolaan limbah (Ipal).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Yepi Suherman membantah pencemaran lingkungan yang bersumber dari TPA Cipecuang. Ini lantaran pihaknya terus melakukan perbaikan agar tumpukan sampah itu tidak terbawa arus Sungai Cisadane.

“Salah satunya adalah dengan melakukan pengolahan sampah. Terutama dalam hal daur ulang sampah dan sebagainya. Ini agar sampah tidak sampai mencemari lingkungan sekitar,” ucapnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *