LPPN RI Bantah Anggotanya Ditangkap Polres Subang

0 0
Read Time:56 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) membantah, atas penangkapan Polres Subang terhadap anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli) pada 7 Maret 2018. Sebab, yang ditangkap Polres Subang bukanlah anggota LPPN RI.

“Yang ditangkap itu bukanlah anggota dari kami (LPPN RI). Dia anggota gadungan yang mengaku dari lembaga kami,” kata Yan Sandi, pemantau tingkat wilayah Provinsi Banten LPPN RI pada Rabu (14/03/2018).

Bahkan, dijelaskan dirinya bahwa LPPN RI telah mengeluarkan surat klarifikasi dan bantahan atas pelaku yang mengaku anggota. Pasalnya, pelaku tersebut tak pernah mendaftarkan sebagai anggota LPPN RI sampai saat ini.

“Nama pelaku tak pernah ada di daftar anggota LPPN RI. Maka, kami menegaskan pelaku bukan anggota LPPN RI,” ketus Yan.

Dirinya juga menerangkan, LPPN RI ialah lembaga yang independen untuk memantau para penyelenggara negara. Meski sebelumnya pada saat hari ulang tahun pertama, dalam sambutannya M Jassin, pejabat fungsional KPK RI pada 2007 silam.

“Bukan berarti saat itu yang memberikan sambutan pak Jassin, menjadikan LPPN RI sebagai Sub Ordinat dari KPK RI. Melainkan, lembaga kami sampai saat ini konsisten sebagai lembaga independen dalam memantau penyelenggara negara Indonesia,” tandasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *