Denda Administrasi Kependudukan di Kota Tangerang Akan Dihapus
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang berencana akan menghapuskan denda administrasi kependudukan. Rencana tersebut, atas penyampaian dari Pjs Walikota Tangerang M Yusuf yang mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan ke-II atas Perda Nomor 04 Tahun 2010.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengatakan, uraian yang disampaikan Pjs Walikota Tangerang, akan dikaji oleh pihaknya. Hasilnya nanti, akan disampaikan saat pandangan fraksi pada Rapat Paripurna mendatang.
“Setelah penyampaian tadi, nanti kita akan melakukan paripurna jawaban fraksi atas penyampaian Pjs Walikota Tangerang,” katanya seusai Rapat Paripurna di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (20/03/2018).
Hapipi pun menuturkan, pihaknya akan membuat Panitia Khusus (Pansus) dalam melakukan kajian atas Raperda Perubahan. Bahkan, dalam Pansus, nantinya pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk perubahan Perda Nomor 04 Tahun 2010.
“Raperda Perubahan tersebut akan membebaskan segala bentuk denda dalam urusan Administarsi Kependudukan di Kota Tangerang. Dan mudah – mudahan Kedepan sudah tidak ada lagi denda, rencananya,” pungkasnya. (Yip)