Enam Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Berhasil Dibekuk
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak enam pelaku penipuan dengan modus kupon berhadiah akhirnya diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota.
Enam pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial, I (27), K (31), B (34), U (30), R (42) dan F (24). Polres Metro Tangerang berhasil menangkap empat di wilayah Bogor dan dua pelaku lainnya di wilayah Depok.
Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang korban pada bulan Januari dan Maret ke Unit Reskrim. Dimana korban mengalami penipuan setelah mendapat sebuah kupon undian di dalam dus air mineral bertuliskan ”selamat anda mendapatkan hadiah utama 1 unit mobil astra Daihatsu Sigra”.
“Korban menelpon nomor yang tertera di kupon tersebut, dan diterima salah satu pelaku yang mengaku sebagai customer servis dari PT. Mayora Indah Tbk,” kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi kepada awak media, Selasa (20/03/2018).
Dirinya menjelaskan, pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang dengan total 15 juta rupiah dengan alasan untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Namun, sekian lama menunggu mobil tak kunjung datang dan sadar telah menjadi korban penipuan.
“Dari dasar laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan empat pelaku didaerah Bogor dan dua pelaku lainnya di Depok dan dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Saat diintrogasi para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan telah meraup keuntungan sekitar 60 jutaan.
“Dimana dalam menjalankan aksi para pelaku menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil tersebut ditoko kelontong di wilayah Tangerang, Bogor, Depok dan bekasi,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut lanjut Harley, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit CPU, printer dan LCD atau Monitor komputer, 1 unit alat laminating, 1 unit alat pemotong kertas, 1000 buah kupon undian siap edar, 13 unit Handphone (HP) berbagai merk, 1 buah buku tabungan dan puluhan ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk meminta dana dari para korbannya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)