Panwaslu Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Tangerang membuka Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018. Keberadaan posko tersebut sebagai upaya untuk menampung keluhan bagi masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum masuk dalam daftar pemilihan, Kamis, (29/03/2018).
” Sesuai dengan himbauan dari Bawaslu Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu yang berada di Kabupaten atau Kota agar segera membentuk Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan, yang dibuka pada tanggal 27 Maret sampai dengan 7 April 2018,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam model A.1-KWK (DPS per TPD) dan juga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk memilih serta bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih, namun masih terdaftar di dalam DPS per-TPS.
“Langsung saja masyarakat mendatangi ke sekretariat Panwaslu Kota Tangerang atau Panwascam yang berada di setiap Kecamatan untuk menyampaikan laporan ataupun aduan yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Pemilihan,” jelas Agus Muslim.
Dirinya juga meminta kepada masing-masing Panwascam dengan dibantu Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk secara bergantian melakukan piket setiap harinya dari jam 08.00 s/d 17.00.
“Menyediakan dan mendistribusikan formulir penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan yang telah disusun oleh Bawaslu kepada Panwascam,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau agar melakukan inventarisir dan merekapitulasi terkait dengan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko pengaduan yang sudah dibentuk.
“Panitia Pengawas Kota dan Kecamatan harus menyampaikan secara berkala kepada KPU Kota Tangerang terkait dengan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko pengaduan,” tutupnya. (Yip)