Jadi Kurir Sabu, Satpam Sekolah Dibekuk Polisi
POTRETTANGERANG.ID, Jakarta Utara – Polsek Kelapa Gading menangkap tiga petugas keamanan terkait kepemilikan sabu dan satu orang lainnya yang berperan sebagai bandar. Belakangan diketahui seorang petugas keamanan yang bekerja di sebuah sekolah, berperan sebagai kurir sabu.
Masing-masing pelaku yakni Hariyanto (31) dan Anjar Hari Prabowo (36), anggota sekuriti sekolah, Adi Priyatna (40) sebagai anggota sekuriti Hotel dan Suparwan (47), bandar sabu di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan Hariyanto diketahui berperan sebagai kurir sabu. Dia memasok sabu untuk teman-temannya sesama petugas keamanan.
“Jadi selain sebagai pengguna karena terbukti positif, pelaku juga sudah kurang lebih satu tahun berperan sebagai kurir sabu,” ucap Arif, Minggu (1/4/2018).
Namun demikian berdasarkan keterangannya, pelaku tidak mengedarkan sabu itu kepada siswa sekolah dimana tempatnya bekerja. Tugas kurir yang dijalani hanya sebagai perantara bandar dengan pembeli yang juga rekan sesama sekuriti.
“Pengakuannya pelaku tidak mengedarkan barang haram tersebut ke siswa. Hanya kepada sesama sekuriti,” sambung Arif.
Hariyanto ditangkap di samping Hotel tempatnya bekerja di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tiga paket sabu siap edar. Lalu diinterogasi, paket sabu itu merupakan milik temannya sesama sekuriti yakni Anjar Hari Prabowo dan Adi Priyatna yang sudah memesan. Mendapati informasi itu, anggota Polsek Kelapa Gading langsung menangkap keduanya saat bekerja.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di loker tempat bekerja, didapati berbagai peralatan alat hisap sabu atau bong dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya mereka dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut,” katanya.
Polisi menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar sabu. Modal keterangan Hariyanto dimanfaatkan untuk menangkap Suparwan di daerah Papanggo, Tanjung Priok.
“Anggota menemukan barang bukti jenis sabu siap edar sebanyak delapan gram saat penggeledahan rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu juga Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Tribunnews)