Macet Penyaluran Rastra, Wagub Banten Minta Stakeholder Cepat Tangani Persoalan

0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Lebak – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan pernyataan keras terkait dengan cenderung macetnya penyaluran rastra (beras rakyat sejahtera) tahun 2018 di Provinsi Banten. Wagub meminta semua stakeholder terkait, baik di Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemkab/Pemkot maupun Bulog untuk bergerak cepat mengatasi persolan tersebut.

Menurut Wagub, Pemprov Banten memiliki komitmen dalam Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk dalam Program Bantuan Sosial Pangan Rakyat Sejahtera (Rastra).

“Dinas Sosial baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta stakeholder terkait agar menaruh perhatian besar dalam kelancaran penyaluran Rastra di Provinsi Banten,” kata Wagub pada acara penyaluran Rastra di Desa Tambak Raya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin (30/04/2018).

Mengutip data pada Dinas Sosial Provinsi Banten, Wagub mengatkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Rastra di Kabupaten Lebak mencapai 106.232 KPM. Sementara secara nasional, lanjutnya, saat ini penyaluran Rastra Provinsi Banten berada di peringkat ke-30. Hal Ini harus memacu pemerintah untuk dapat mengoptimalkan penyaluran di seluruh Kabupaten/Kota di Banten.

“Aparatur dan perangkat desa Pendamping Sosial di lapangan (TKSK) berperan aktif dalam proses penyaluran. Di lain pihak, lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota harus punya rencana aksi akselerasi penyaluran Rastra,” katanya Wagub seraya menambahkan,  Perum Bulog di Provinsi Banten untuk memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah daerah demi menyukseskan penyaluran rastra tersebut.

“Perum Bulog harus peka dalam pelaksanaan distribusi Rastra sampai ke wilayah terpencil sekalipun, karena telah menjadi komitmen nasional untuk melayani pendistribusian Rastra pada seluruh KPM (keluarga penerima manfaat) dimanapun berada,” tegasnya.

 

Adapun untuk masyarakat kurang mampu, kata Wagub yang belum masuk data KPM penerima Rastra meminta perangkat desa bekerjasama dengan TKSK harus aktif mengajukan data masyarakat yang layak menerima Rastra namun belum terdaftar, kepada Kementerian Sosial.

“Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten/kota melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” paparnya.

Wagub mengulas, tahun 2018 merupakan peralihan program bantuan sosial Rastra menjadi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota agar memberikan dukungan sarana dan prasarana, sosialisasi, kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan atau keringanan biaya perizinan serta fasilitas perpajakan kepada e-warong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Wagub mengatakan, pemerintah kabupaten/ kota dapat mengusulkan kepada Bank Penyalur pedagang-pedagang yang biasa didatangi oleh anggota masyarakat untuk menjadi e-warong yang bekerjasama dengan Bank Penyalur.

Menurut Wagub, Dinas Sosial Provinsi Banten telah melakukan penandatangan kerjasama dengan Bank BJB dan Bank Banten yang diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang efektif, efisien dan akuntabel. Kerjasama itu diharapkan dapat mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *