Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan laporan keuangan tahun anggaran 2017 disusun berdasarkan basis akrual yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Kepala daerah harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran selesai,” jelas Arief di ruang rapat paripurna DPRD kota Tangerang, Senin (25/6/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyampaikan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp3,93 triliun atau 107,75 persen dari target penerimaan.
“Terdapat peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2016. Peningkatannya sebesar Rp541,62 miliar atau 15,98 persen,” katanya.
Kemudian terkait laporan operasional, lanjut Arief, apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2016 terdapat kenaikan sebesar Rp437,17 miliar atau 12,5 persen.
“Pada tahun 2017 realisasi pendapatannya sebesar Rp4,06 triliun,” tambahnya. (Adv)