Melawan Saat Penangkapan, Germo yang Memukul Wartawan di Tangerang Ditembak Polisi
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Polsek Karawaci meringkus dua germo pekerja seks komersial (PSK) setelah mengeroyok seorang wartawan. Kedua germo yang berhasil diringkus jajaran Polsek Karawaci berinisial TN alias Entis, 41, dan KR alias Hans, 31.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim, mengatakan pihaknya tidak butuh waktu lama dan berhasil menangkap keduanya setelah Iwan Krisman (26) melaporkan peristiwa ysng menimpa dirinya pada Kamis (5/7/2018) dini hari. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV sebuah SPBU di Jalan Otista, Gerendeng, Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan, saya dapatkan CCTV seorang korban pada saat itu sedang isi bensin dengan kendaraannya tiba-tiba didatangi preman setelah itu terjadi pengeroyokan,” kata Abdul di Mapolsek Karawaci, Sabtu (14/7/2018).
Ia melanjutkan, pada rekaman CCTV tersebut, tergambar jelas para pelaku sedang menghajar korban secara bersamaan. Dari pengeroyokan tersebut, Iwan harus menanggung luka-luka di bagian wajahnya.
Saat pengejaran, Entis ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Beringin, Karawaci, Kota Tangerang. Sedangkan, Hans diamankan di SPBU Jatake, Kabupaten Tangerang.
Abdul menegaskan, keduanya dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran mencoba melarikan diri dan mencoba melukai petugas yang sedang berusaha menangkap.
“Mereka kami tindak tegas terukur kaki kanannya karena melakukan perlawanan. Tersangka Entis mencoba melawan dan tersangka Hans mengamuk saat ditangkap dan mencoba mengambil senjata petugas,” papar Abdul.
Kasus ini berawal saat korban selesai melakukan kegiatan kejurnalistikan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan sebagai praktik prostitusi.
Para pelaku atau germo PSK di daerah otista tidak terima oleh kegiatan peliputan itu dan mengancam korban agar menghapus gambar yang telah diambil.
“Korban usai meliput preman-preman yang di sepanjang Jalan Otista dengan PSK liar. Selanjutnya pelaku meminta hapuskan gambarnya lalu lepas kontrol terjadilah pengeroyokan,” ucap Abdul.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besk Mapolsek Karawaci, dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama.
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” sambung Abdul. (Twt)