Sebanyak 6.912 Botol Miras Berhasil Disita Satpol PP Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak 6.912 botol berbagai merek minuman keras (miras) disita Satpol PP Kota Tangerang dari sebuah rumah yang menjadi penyimpanan miras di Perumahan Kroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (19/07/2018).
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, dari informasi warga sekitar yang merasa resah atas penyimpanan miras di perumahan itu. Pihaknya melakukan razia yang menghasilkan ribuan kiras ditemukan.
“Sekarang barang bukti dibawa ke pengadilan. Pemilik dan penjual juga sama, telah dibawa kepengadilan,” tegasnya kepada awak media di Mako Satpol PP Kota Tangerang.
Ditegaskannya bahwa di Kota Tangerang memiliki Perda nomor 07 tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minumana Beralkohol.
“Ini kita langsung sidang tindak pidana ringang (Tipiring). Karena sudah dijadwalkan. Ini telah menjadi TO bagi kami,” terangnya.
Lebih lanjut, Mumung menjelaskan, pelaku penjual ribuan miras itu, pemain lama yang pernah tertangkap dengan 4000 botol miras diamankan. Bahkan, dia telah memberikan efek jera terhadap pelaku berinisal S itu.
“Kita saat pelakukan razia di gudang itu, koordinasi telah kita lakukan dari RT dan RW dan Plt Camat Jatiuwung, Dadang,” tandasnya. (Dim)