Roy Bawa Kabur Dua Wanita, Satu Terbunuh di Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Neneng Nurmaya (35), warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kehilangan nyawa.
Tersangka pembunuhan yang terjadi pada 12 Mei 2018, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang, itu adalah seorang pria berinsial HG alias Roy (33). HG alias Roy adalah pria yang selama satu bulan hidup bersama korban tanpa ikatan pernikahan dan tanpa diketahui keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, saat membawa korban untuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, baik korban ataupun pelaku masing-masing membawa satu orang anak. Anak pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 11 tahun sedangkan anak korban berjenis kelamin perempuan berusia 13 tahun.
Kompol Wiwin melanjutkan, hidup selama satu bulan di kontrakkan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi. Sering cekcok, kata Kompol Wiwin, membuat pelaku memiliki niat menghabisi nyawa korban. Pada malam tanggal peristiwa, ujar Kompol Wiwin, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat hingga pelaku menganiaya korban hingga meninggal.
“Saat pagi hari, anak korban yang mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan. Sementara itu, pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya,” kata Kompol Wiwin, Senin (30/7/18).
Dikatakan Kompol Wiwin, keluarga korban merasa kematian itu janggal, kemudian membuat laporan ke Polres Kota Tangerang. Mendapat laporan, kata Kompol Wiwin, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban.
Pada saat penyelidikan, lanjut Kompol Wiwin, polisi mendapat laporan dari seorang warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T yang mengatakan bahwa anaknya yang bernama Marsati (24), janda yang memiliki satu anak perempuan berusia 7 tahun, dibawa lari seorang pria bernama Roy.
“Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” terang Kompol Wiwin.
Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang. HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7/18).
“Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku,” beber Kompol Wiwin.
Selanjutnya, kata Kompol Wiwin Setiawan, Unit Jatanras mengevakuasi calon Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki -laki bernama yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.
Ditambahkan Kompol Wiwin, dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun, kata Kompol Wiwin, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
“Pelaku mengancam Marsati bahwa orang tua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku,” terang Kompol Wiwin.
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek. (Yip)