12 Bacaleg Kota Tangerang Ini Dicoret dalam DCS
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak 12 bacaleg dari partai politik Pemilu 2019, tak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pasalnya, bacaleg itu dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi sampai waktu perbaikan pada 31 Juli 2018.
Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menegaskan, 12 bacaleg dari PKPI, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN dan Perindo itu dicoret namanya dalam daftar calon sementara (DCS).
“269 berkad bacaleg telah lengkap persyaratan administrasi. Sementara 390 bacaleg harus diperbaiki pada sat itu,” katanya, Rabu (01/08/2018).
Diterangkannya, seusai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomro 20 tahun 2018. Bacaleg harus dapat melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Meski telah diberikan waktu perbaikan, hanya 378 bacaleg melengkapi pemberkasan administrasinya.
“Enam bacaleg dari PKPI, dua bacaleg PKB, satu bacaleg Nasdem, satu bacaleg Demokrat, satu bacaleg PAN dan satu bacaleg dari Perindo yang telah dicoret dalam DCS,” tuturnya.
Dia menjelaskan 5 dari 12 caleg yang dicoret telah diganti oleh partainya terkecuali bacaleg dari PKPI dan Demokrat. 7 orang tetap dicoret terdiri dari 6 orang dari PKPI dan 1 orang dari Demokrat yang tidak melengkapi serta tidak diganti.
“Tercatat sebanyak 652 caleg yang mengikuti Tahapan selanjutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon pada 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018 untuk ditetapkan Daftar Caleg Sementara,” pungkasnya. (Dim/Yip)