Menganiaya Anak Dibawah Umur, Polres Tangsel Berhasil Meringkus Dua Pengurus Yayasan Khusnul Khotimah

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus dua pengurus Yayasan Khusnul Khotimah, yang berkedok pengelola dana amal untuk anak yatim. Penagngkapan kedua, lantaran mengeksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Abdul Rojak (32) pemilik dan penanggung jawab yayasan dan Dedi (25) pengurus yayasan itu, kerap mempekerjakan anak dibawah umur. Dengan memberikan surat tugas Yayasan Khusnul Khotimah, anak-anak itu berkeliling mencari sumbangan.

“Tiga korban berinisial SA (16), GP (16) dan Dona Ardiana (21). Ketiga korban sudah tiga bulan tidak kembali ke yayasan. Pelaku berhasil menemukan ketiga korban di salah satu minimarket dibilangan Jakarta Selatan. Lalu ketiga korban dipaksa dan dibawa ke yayasan yang berlokasi di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel,” ucap AKBP Fredy kepada awak media di Markas Polres Tangsel, Senin (24/09/2018).

Diterangkannya, ketiga korban diintimidasi sesampai di yayasan. Bahkan, ketiga korban dianiaya pelaku. Dari keterangan pelaku, korban telah merugikan yayasan dengan mengambil dana dari masyarakat, tetapi tidak menyetorkan kepada pelaku.

“Pelaku telah melakukan pemukulan, melaknan mata dan mulut korban serta membotaki kepala korban dengan gunting. Salah satu pelaku telah mengarahkan sepatu ke mulut korbannya untuk dijilati secara paksa,” jelas AKBP Fredy.

Terungkapnya perlakuan pelaku, setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel. Sebab pelaku telah menghubungi salah satu orangtua korban untuk minta uang tebusan.

“Korban telah disekap selama lima hari di yayasan itu. Pelaku meminta tebusan kepada orangtua korban sebesar Rp 18 juta. Tebusan itu, karena akumulasi kerugian selama tiga bulan korban tidak menyetorkan ke yayasan. Kami pun masih mencari satu pelaku yang berhasil kabur Haerudin (27),” terangnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku kini dijerat Pasal 77 subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333, 351, 335 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Dim/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *