Satpol PP Bongkar Bangunan Berdiri Dilahan Pemkot Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar empat bangunan liar (bangli) diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Lahan seluas 380 meter itu akan digunakan untuk penambahan ruang kelas SD Negeri 1 Batuceper.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, pembokaran bangli itu telah dilakukan mediasi. Diantaranya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah menyurati para pemilik bangunan liar tersebut.
“Setelah dari Dindik, ditindaklanjuti dengan surat camat untuk meminta kepada penghuni rumah untuk mengosongkan bangunan itu. Karena akan dibongkar untuk penambahan ruang kelas,” jelas Mumung seusai melakukan pembongkaran di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (03/10/2018).
Meski sempat terjadinya proses penolakan warga, Mumung menegaskan bahwa pihaknya tetap membobgkar bangli itu untuk kepentingan umum. Pasalnya, pemilik empat bangunan itu telah mengakui lahan itu milik Pemkot Tangerang, bukan milik masyarakat setempat.
“Pendekatan sudah dilakukan dan Hj Muhidin cs (Warga) sudah mengakui, lahan tersebut adalah lahan pemerintah yang tercatat sebagai aset. Akhirnya kami melakukan eksekusi, didasari dengan surat perintah Walikota Tangerang. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Dandim 0506/Tgr dan Polres Metro Tangerang untuk membantu kami melakukan eksekusi,” katanya.
Diterangkannya, sebanyak 150 petugas gabungan untuk mengeksekusi pembongkaran bangli itu. Sebagian bangunan itu telah dikosongkan oleh penghuninya. Namun, untuk salah satu bangunan yang dijadikan kontrakan, penghuni dibantu petugas untuk mengosongkan bangunan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari empat bangli tersebut, ditempati 10 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 35 orang termasuk wanita dan 12 anak-anak. Penghuni itu telah diberitahukan untuk direlokasikan ke rusun yang berada di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Kami sudah berikan solusi pindah ke rusun, tapi mereka bersikeras untuk tetap mengontrak sendiri. Selanjutnya, lahan ini akan dikuasai Dindik Kota Tangerang, lalu akan dilakukan pemagaran dan akan dilanjutkan untuk pembangunan di tahun anggaran 2018 ini yang sudah siap untuk membangun lokal,” tandas Mumung. (ADV)