Meski Ditolak, Dishub Kota Tangerang Tak Hentikan BRT Koridor Dua
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kepala Dinas Perhubunga (Kadishub) Kota Tangerang, Saeful Rohman menegaskan tak akan menghentikan Bus Rapid Transit (BRT) koridor dua, meski telah adanya penolakan dari puluhan sopir angkutan kota (angkot).
Menurutnya, angkutan massal yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2008 tentang angkutan massal. Sehinga Pemerintah Kota Tangerang mengadakan Bus Rapid Transit itu.
“Salah satu pasal itu menegaskan, Pemerintah Daerah itu wajib sifatnya mengadakan angkutan umum massal. Pada pasal itu juga menjelaskan, angkutan massal itu berbentuk mobil bus,” katanya kepada awak media seusai audensi pengunjuk rasa di kantornya, Kamis (05/10/2018).
“Kami menyimpulkan, para sopir angkot itu ingin dikaji ulang keberadaan BRT di koridor dua,” tambahnya dam menanggapi penolakan yang diminta penghentian BRT koridor dua, rute Terminal Cibodas ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
Saeful mempersilahkan para sopir angkot itu untuk melakukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keberadaan BRT tersebut. Lantaran, para pengunjuk rasa tak merasa puad dari hasil audensi dengan pihaknya atas BRT koridor dua.
“Karena kalau Dishub kan tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut atau menghentikan kegiatan operasional BRT, jadi saya hanya bisa memberikan solusi silahkan mem PTUN itu saja,” tandasnya. (Yip)