Ini Pengakuan Pasutri Mengedarkan Narkotika di Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Berhasil dibekuk Polsek Jatiuwung, lantaran mengedarkan Narkotika diwilayah Kota Tangerang. Pasangan suami istri (pasutri) berasal dari bogor ini mendekam dibalik jeruji besi.
Hasil dari pengakuan suami berinisial AIP ini bahwa dirinya telah mengedarkan narkotika ini sejak 2017. Namun, beberapa bulan dirinya bersama istri tak menjualkan barang haram itu lagi.
“Iya, sempat saya istirahat untuk tidak menjual narkotika hampir 1 tahun. Namun, dua bulan ini saya menjual kembali barang haram itu,” katanya saat diwawancarai potrettangerang.id di Markas Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).
Dia menjelaskan, barang haram itu dibeli dari temannya seharga Rp 7 juta. Namun, dirinya memiliki hutan sebesar Rp 600 ribu kepada kawannya, sehingga barang haram itu dikirim hanya senilai Rp 6 juta.
“Kalau istri hanya perantara saja,” singkat sang suami.
“Emang saya menjual barang ini ke wanita malam. Sebelum menjualnya, mereka memesan terlebih dahulu kepada istri saya,” tandasnya. (Dim/Yip)