Putusan Pengadilan, Pemkot Tangerang Akui Tanah eks Titisara Dimenangkan Warga

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Banner penolakan warga atas penggusuran tanah eks Titisara. Foto : Adam

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto mengakui, warga Kelurahan Batujaya memenangkan gugatan tanah eks Titisara seluas 28 hektare pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal itu tercantum atas putusan pengadilan nomor 336/PDT.G/2011/PN.TNG yang dikeluarkan pada 30 Juli 2012 silam.

”Yang saya tahu dalam putusan PN Tangerang, tanah eks Titisara dimenangkan oleh warga. Jadi sekarang tinggal kita serahkan sepenuhnya ke penggarap (warga),” ujar Ivan saat menemui puluhan demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMTR) dan Aliansi Komite Penggusuran Batuceper di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (19/10/2018).

Dijelaskannya, dulunya tanah tersebut milik Pemkab Tangerang sebelum ada pemekaran. Dan Pemkab telah memberikan hak garapanya kepada warga sekitar untuk memelihara tanah tersebut. ”Sekali lagi, jadi riwayat tanah tersebut dalam persidangan dimenangkan oleh warga,” jelasnya.

Bahkan dalam fakta persidangan, kepada majelis hakim, semua warga Kelurahan Batujaya berhasil membeberkan sejumlah bukti tertulis dan data garapan tanah tersebut. Sehingga mereka menang mengalahkan pemerintah daerah. Data tersebut di antaranya seperti surat keputusan (SK) Nomor 07/AGR/1956 pada 8 Maret 1956.

Untuk menyikapi masalah ini semua pihak harap bersabar. Karena ini masalah lama sehingga 15 kartu keluarga (KK) di RT 03, RW 03, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang di gusur Satpol PP beberapa waktu lalu itu tanahnya memang akan dibangun sekolah.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Ashabul Kahfi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Tangerang memberikan keadilan kepada 15 KK tersebut yang saat ini sudah tidak tinggal lagi di lahan tersebut.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya melakukan aksi pembongkaran empat rumah kontrakan tersebut sesuai dengan instruksi Pemkot. ”Kami selaku penegak perda mengikuti instruksi pimpinan saja mas,” terangnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *