KPU Kota Tangerang Serahkan APK ke Parpol
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – KPU Kota Tangerang menyerahkan alat peraga kampanye (APK) ke seluruh peserta Partai Pemilu 2019, di Aula Kantor KPU, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (26/10/2018).
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, pihaknya menyerahkan APK itu, mengikuti peraturan KPU nomor 23 tahun 2017. Sehingga, pihaknya memfasilitasi (membuatkan-red) APK itu untuk peserta pemilu.
“16 spanduk dan dua baliho kami berikan ke partai politik. Mereka (partai politik-red) diperbolehkan untuk membuat APK lainnya, selain yang difasilitasi KPU,” kata pria yang kerap disapa Pane.
Pihaknya mengimbau, peserta partai Pemilu 2019 untuk memasang ditempat yang telah diperbolehkan.
“Larang itu ditujukan untuk sepanjang jalan protokol, sarana ibadah, sarana pendidikan, fasilitas milik pemerintah, juga tidak boleh ditempel atau dipaku di pohon,” tandasnya. (Dim/Yip)