BPD Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Pelayanan Penerbitan SPPT PBB-P2 dan Jatuh Tempo PBB-P2
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SPPT PBB-P2 dan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Surat edaran bernomor 930/0918.BPD/2018 itu bertujuan agar bisa dipahami oleh PPAT/PPATS/Camat/Lurah serta wajib pajak sehingga target pendapatan pajak PBB-P2 Kota Tangerang bisa tercapai, ditandatangani pada 1 November 2018.
Kepala BPD Kota Tangerang, Drs H Hermawan Suwarman M.Si mengatakan, bahwa surat itu dari perubahan atas keputusannya Nomor 0666 1-BPD/2018 tentang Penundaan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Tangerang tahun 2018.
“Permohonan pelayanan SPPT PBB-P2 saat ini tetap dibuka. Proses pelayanan yang belum selesai akan diberikan penundaan jatuh tempo pembayaran sampai dengan 30 November 2018,” jelas Herman, Senin (5/11/2018).
Dia menjelaskan, penerimaan permohonan pelayanan yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah sebelum 7 November akan tetap diproses pada tahun 2018. Namun setelah tanggal 7 November akan diproses pada awal tahun 2019.
“Untuk jatuh tempo pembayaran yang masih dalam proses pada tahun 2018 sebagaimana diajukan permohonan sebelum tanggal 7 November akan diberikan penundaan pembayaran sampai dengan tanggal 30 November 2018,” ungkap Herman lagi.
Diterangkan Herman, dalam rangka persiapan dan pelaksanaan cetak massal, maka proses penerbitan pun ditunda sampai dengan selesainya penerbitan secara massal untuk tahun pajak 2019.
“Maka itu kami mengimbau agar warga Kota Tangerang dapat segera menunaikan kewajibannya untuk membayar SPPT PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” tandasnya. (ADV)