Romo Sima Budy Resmi Menjabat Ketua Permabudhi Provinsi Banten

0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang Selatan – Romo Sima Budy terpilih sebagai Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Provinsi Banten dalam musyawarah daerah (musda) I, digelar di Pusdiklat Buddhis Sikkhadama Santibumi, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (16/12/2018).

“Saat Musda I, yang maju untuk menjadi Ketua Permabudhi Provinsi Banten ada empat calon. Salah satunya saya,” kata Romo Budy saat Musda I, dia menjadi ketua pelaksana.

Menurut dia, organisasi yang menjadi forum komunikasi agama Buddha ini, untuk mempererat talisilaturahmi dalam kekeluargaan umat Buddha. Dengan telah terbentuknya organisasi itu di tingkat Provinsi Banten, perlu adanya pengembangan di tingkatan kota dan kabupaten se-Provinsi Banten.

“Syarat untuk calon ketua ialah warga negara Indonesia (WNI), beragama Buddha, tidak dalam pengampunan (curatele), tidak pernah terlibat dalam tindakan pidana yang ancaman hukuman lebih dari 3 tahun dan memliki pengalaman menjabat dalam kepengurusan pada pendiri Permabudhi tingkat Provinsi Banten,” papar Romo Budy.

Dirinya menerangkan, visi dan misi dia dalam menjabat Ketua Permabudhi ini ialah, mewujudkan organisasi dalam mempersatukan umat Buddha di wilayah Banten. Bahkan, untuk mempersatukan itu, dirinya akan bersinergi dengan organisasi keagamaan lain dalam mewujudkan kerukunan beragama serta kerukunan dengan pemerintah setempat.

“Program awal yang akan saya lakukan, melegalitaskan pengurusan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten. Lalu, audensi dengan pemerintah untuk mensinergiskan program kerja Permabudhi, serta kunjungan ke majelis dan organisasi pendiri,” tegas Romo Budy. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *