MA Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pembebasan Lahan Tol Kunciran Bandara

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

POTRETTANGERANG.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akan menindaklanjuti kasus dugaan ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pasalnya, dalam persoalan tersebut diduga adanya hakim yang menjadi bemper dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu, Jumat (17/1/2019).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdulah membenarkan, pihaknya telah menerima surat laporan pengaduan dari pengacara M. Amin Nasution dengan Nomor 31/MAN/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018 dan surat Nomor 04/MAN/I/2019 tertanggal 7 Januari 2019.

“Kami (Mahakamah Agung-red) telah menerima surat laporan tersebut. Surat itu sudah didisposisi dari Ketua Mahkamah Agung ke Wakil Ketua Mahkamah Agung. Kini perkara itu sedang dikaji dan diproses oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung,” terang Abdulah kepada awak media di ruang kerjanya.

Menurut Abdulah, setiap pihak yang berperkara pasti saja ada yang merasa dirugikan dan yang merasa diuntungkan. Bagi yang merasa diuntungkan tentu akan diam saja. Tapi bagi pihak yang merasa dirugikan seperti klien dari pengacara M. Amin Nasution ini, tentu akan mencari keadilan sesuai dengan tingkatannya. Untuk itulah M. Amin Nasution melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung.

“Kita kan belum tahu persis apa yang terjadi dalam persidangan. Yang pasti seorang hakim itu harus mendengar dan mencatat semua isi persidangan. Sehingga ketika membuat berita acara, hakim akan mengoreksi apa yang kurang untuk dituangkan dalam berita acara persidangan itu,” tutur Abdulah.

“Pasti kami akan dalami lebih lanjut laporan perkara ini,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Sualiman Efendi Rangkuti, pemilik bidang 447 Kelurahan Tanah Tinggi yang disengketakan, M. Amin Nasution menuturkan dirinya telah bertemu langsung dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan itu, M. Amin Nasution membuka dan memutar ulang rekaman persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 November 2018. Dalam persidangan itu jelas, Ketua Majelis Hakim Serliwaty SH,.MH. selalu memotong pertanyaan tim kuasa hukum.

“Kami telah perdengarkan langsung rekaman ini kepada pak Abdulah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Rekaman ini juga sudah kami lampirkan dalam laporan yang diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung,” terang M. Amin Nasution.

Untuk diketahui, dalam surat laporan ke MA,  M. Amin Nasution melaporkan Ketua Majelis Hakim Pemerika perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG Serliwaty SH,.MH. yang dinilai tidak netral dalam memeriksa saksi dan diduga jadi bember bagi saksi.

Selain itu ditemukan dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan berita acara persidangan. Dan lebih parahnya lagi berita acara persidangan dibuat setelah putusan dikeluarkan. (Yan/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *