Bayi Tewas Ditangan Ibu Kandung di Priuk
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang menetapkan Rosita Kimin (28), ibu kandung sebagai tersangka atas kematian bayi Quina Latisa Ramadani (1,5) di Kampung Gebang, RT 04 RW 03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, bayi malang itu tewas ditangan ibu kandungnya sendiri. Penetapan Rosita sebagai tersangka, hasil dari pemeriksaan pihaknya terhadap saksi-saki.
“Dijadikan tersangak Rosita Binti Kimin. Saat pemeriksaan, ada lima saksi meliputi orangtua serta ayah tiri, tetangga dan pemilik kontrakan,” terang Kompol Eliantoro kepada wartawan, Sabtu (19/01/2019).
Menurut keterangan tetangga, tangisan bayi itu kerap terdengar dari rumah kontrakan yang ditinggali tersangka bersama suaminya. Lantaran urusan keluarga, tetangga tak ada upaya untuk mengingatkan. Sehingga, penganiayaan itu sudah berulang kali dilakukan tersangka.
“Katanya (Rosita) menggunakan tangan. Lantaran sering melakukan kekerasan, yakni memukul, mencubit korban sehingga visum ada banyak lebam dan luka-luka,” jelas Kompol Eliantoro.
“Korban dititipkan kepada tetangganya, karena pada saat itu kondisi ekonomi tersangka sangat memprihatinkan. Nah sekarang kondisi ekonominya sudah mendingan dan tersangka mengambil anaknya. Setelah ini akan kita periksa, sejauh mana emosionalnya akan kita periksakan ke psikiater,” sambungnya.
Bayi, Quina Latisa Ramadani (1,5) tewas dengan kondisi tidak wajar, penuh luka lebam disekujurtubunya, yakni di mata, punggung dan kaki. Bayi yang sempat dilarikan ke klinik terdekat oleh tetangga tersangka, karena mencurigai kondisi bayi yang diam tergelatak tak bergerak. Namun naas, bayi tersebut sudah tak dapat diselamatkan. (Yip)