PHK Sepihak PT Pratama Tidak Melibatkan SPSI
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Dadang Supriatna yang dilakukan PT Pratama Abadi Industri, tidak melibatkan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). Lantaran pemecatan itu dilakukan, atas dugaan pemukulan Dadang terhadap sesama karyawan, yakni Rusdi Efendi.
“Yang bersangkutan dugaan kasus pemukulan tidak memberi tau saya tuh, kata Ketua SPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi seperti dikutip Kabar6.com, Sabtu (19/01/2019).
Supriyadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini menegaskan, kasus dugaan PHK sepihak atas pemukulan yang dilakukan Dadang itu, tidak melibatkan SPSI atau dirinya.
Diketahui, dugaan PHK sepihak Dadang Supriatna yang merupakan salah satu karyawan PT. Pratama Abadi Industri dipicu adanya dugaan pemukulan terhadap Rusdi Efendi, karyawan PT Pratama Lainnya.
Menurut General Affair (GA) PT Pratama Abadi Indonesia, Sigit menyebutkan, saat adanya laporan dari Rusdi kepada tim abuse harassment (AH). Lantaran, Rusdi telah dipukul Dadang saat dalam rapat serikat diluar jam kerja.
“Dari laporan pengaduan pemukulan tersebut, Dadang kami berikan surat peringatan (SP) tiga. Selanjutnya, Dadang tidak masuk kerja tanpa izin, maka Kami pecat dia,” terangnya kepada awak media melalui telepon genggam, Selasa (15/01/2019).
Dalam hal ini, lanjut Sigit, SP 3 yang dikeluarkan oleh pihaknya, diklaim berdasarkan hasil investigasi dari Abose Harassment (AH) dan keterangan saksi. (Yip)