Kepala BPN Akui Tim Apresial Penentu Nominal Ganti Rugi Tol Kunciran Bandara
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang akui nilai nominal ganti rugi pembebasan lahan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kunciran – Bandara Soekarno Hatta (Soetta), seharusnya tanah yang miliki bangunan, akan lebih jauh mahal dibandingkan dengan tanah kosong.
Hal tersebut dinyatakan Kepala BPN Kota Tangerang, Chandra Genial bahwa lahan tanah yanh dibebaskan itu, diatasnya ada bangunan rumah mempunyai filosofi tersendiri. Maka harga ganti rugi seharusnya berbeda dengan lahan tanah yang kosong.
“Untuk logikanya, lahan yang berada di pinggir jalan raya dengan lahan yang berada di dalam gang jelas lebih mahal lahan yang berada di pinggir jalan raya, namun untuk kewenangan yang menentukan nominal tersebut ialah tim apresial,” bebernya kepada awak media, Senin (21/01/2019).
Pasalnya, kasus pembebasan lahan Tol JORR Kunciran – Bandara Soetta terus bergulir. Bahkan, kasus itu kini memulai babak baru di Mahkamah Agung (MA). Lantaran, pemilik tanah bidang 447 telah melakukan kasasi terhadap hasil ganti rugi pada pembebasan tol tersebut.
Dia mengungkapkan, kewenangan pihaknya dalam pembebesan lahan Tol JORR Kunciran – Bandara Soetta, sebagai panitian pengadaan dan bisa dikatakan hanya sebagai kuli catat saja.
“Untuk rumusan dalam menentukan nominal ganti rugi terhadap para pemilik tanah untuk kewenangan tim apresial yang menentukan,” tegas Chandra. (Yan/Yip)