Nilai Tak Sesuai, BPN Imbau Pemilik Tanah Ajukan Keberatan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Kepala BPN Kota Tangerang, Chandra Genial imbau warga yang merasa tak sesuai nilai nominal ganti rugi. Pemilik tanah terkena pembebasan lahan Tol JORR Kunciran- Bandar Soetta untuk membuat permohonan keberatan.
“Jika nantinya para pemilik ada yang tidak setuju akan besaran nilai uang yang diterima adalah hak para pemilik tanah, silahkan saja menggugat,” tegasnya, Senin (21/01/2019).
Menurut dia, para pemilik tanah pun harus menempuh proses yang sudah tertera di dalam undang-undang, jika memang tidak setuju akan besaran nominal ganti rugi tersebut.
Chandra menjelaskan, dalam mekanismenya, besaran nominal diumumkan. Usai itu, dalam waktu 14 hari kerja, para pemilik tanah harus memberikan jawaban setuju atau tidak setuju akan hal tersebut.
“Dan, apabila tidak setuju itu hak mereka, nanti tim apresial akan kembali mengkaji dasar ketidak setujuan tersebut,” paparnya.
Karena, lanjut Chandra, saat diberikannya ganti rugi terhadap para pemilik tanah, pihaknya beserta tim apresial pun melampirkan berita acara akan rincian nominal ganti rugi tersebut.
“Yang jelas berita acara kami lampirkan saat kami menyerahkan nominal ganti rugi terhadap para pemilik tanah,” tukasnya. (Yan/Yip)