Keributan Dimusnik SPSI, Dadang Didakwa Dua Tahun Penjara

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Imbas dari keributan yang terjadi pada Musyawarah Unit Kerja (Musnik) PUK TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri, Dadang Supriatna didakwa pasal 351 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Dadang telah ditangkap sejak 20 Desember 2018 itu, akan diancam pidana dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, M Bambang Sulistio menjelaskan, Dadang didakwa pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP yang telah memenuhi syarat. Dadang melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor Rusdi Efendi.

Peristiwa itu terjadi pada 13 Aril 2018 saat digelrnya Musnik PUK SPSI di PT Pratama Abadi Industri, Serpong, Tangerang Selatan. Menurut Bambang, berkas Dadang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada 20 Desember 2018, dilengkapi dengan bukti visum dan saksi. Setelah dinyatakan P21 dan tahap dua, akhirnya Dadang langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bukti visumnya ada, saksinya ada sebanyak 8 orang. Jadi kasus ini memenuhi syarat untuk menahan Dadang,” terang M. Bambang Sulitstio, kepada jurnaltangerang.co, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (21/1/2019).

Menurut Bambang, karena kuasa hukum terdakwa akan menyiapkan penolakan/keberatan (eksepsi) maka sidang ini ditunda dan akan dilanjut Kamis (24/1/2019). “Kami akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berkutnya. Tapi kami menunggu sidang eksepsi yang akan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar M. Bambang.

Kuasa hukum terdakwa, Husen Tuhuteru mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang disangkakan terhadap kilennya. Sebab apa yang dituduhkan terhadap kilennya ini, tidaklah benar.

“Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan terhadan Dadang. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan klien kami,” terangnya. (Yip/Yan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *