Kuasa Hukum Dadang Menduga Adanya Kejanggalan Berkas Persidangan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sidang dugaan pemukulan Dadang Supriatna, karyawan PT Pratama Abadi Industri terhadap Rsudi Efendi, diduga adanya kejanggalan dalam pemberkasan yang diajukan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Dadang Supriyatna, Husen Tuhuteru mengatakan, dirinya melihat adanya dugaan kejanggalan hasil pemeriksaan dalam berkas yang diajukan dalam persidangan. Pasalnya, hasil BAP kepolisian dan dari berkas panitera pengadilan adanya perbedaan.
“BAP dari Kepolisian waktu kita minta hasil foto copy pertama, tertera dalam berita acara ada hasil Visum, kemudian foto copy kedua dari Majelis Hakim tidak ada hasil Visumnya,” jelas Husen kepada wartawan seusai persidang yang ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/01/2019).
Dalam persidang ketiga ini pun, Husen menuturkan, pihaknya dalam eksepsi yang diajukan ke hakim, untuk dihadirkannya dokter yang memvisum korban serta saksi-saksi baru yang meringankan Dadang sebagai terdakwa.
“Kita minta Dokter yang mengeluarkan hasil Visum untuk dihadirkan saat pelaksanaan sidang minggu depan. Lalu ada tiga saksi lagi yang dalam BAP, seharusnya ada, tapi saat dimasukkan berkasnya dalam persidangan, tiga saksi itu, tidak ada dalam BAP. Salah satunya ialah Taufik Machdum,” tegasnya.
Sementara itu, Tri Sutrisno, Panitra pengganti menerangkan, pihaknya belum dapat meberikan keterangan banyak dan lebih lanjut.
“Saya akan menerima sesuai berkas ini, nanti kita lihat saja perkembangan hasil sidangnya,” tandasnya. (Yan/Yip)