Bawaslu Kota Tangerang Imbau PT Pos Indonesia Manahan Tabloid Indonesia Barokah

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Bawaslu Kota Tangerang mengimbau PT Pos Indonesia Indonesia, Cabang Kota Tangerang untuk menahan Tabloid Indonesia Barokah. Pasalnya, tabloid itu disebar ke lembaga pendidikan, yakni pondok pesantren dan DKM Masjid se-Kota Tangerang.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah telah dilaporkan ketua DKM Masjid Baiturrahman. Pasalnya dalam konten itu berbau politik Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

“Ini kan tidak diperbolehkan lembaga pendidikan pada pondok pesantren dalam ajang kampanye, serta di masjid itu tidak boleh untuk Kampanye,” kata Agus kepada potrettangerang.id, Jumat (25/01/2019).

Seusai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Kota Tangerang. Didapati pihaknya masih ada sekitar 150 amplop cokelat besar, didalamnya ialah Tabloid Indonesia Barokah yang belum tersebar.

Diterangkan dia, dalam satu amplo itu sedikitnya ada 150 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah. Maka pihaknya mengimbau PT Pos Indonesia untuk menahan itu, supaya tidak disalurkan kelokasi pengiriman.

“Kita imbau (PT Pos Indonesia) untuk menahan sisa dari pada tabloid itu. Agar supaya tidak disebarluaskan ke lokasi penerima,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Pengawas Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari menambahkan, lantaran Tabloid Indonesia Barokah ini tidak hanya di Kota Tangerang, melainkan seluruh Indonesia. Maka pihaknya pun, langsung berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia yang ada di Provisi Banten.

“Kita menyurati dengan mengimbau PT Pos Indonesia se-Provinsi Banten ini untuk tidak mengirimkan tabloid itu ke lokasi penerima,” jelasnya dalam menanggapi tabloid yang berisikan konten tentang Pilpres 2019.

Menurut dirinya, sebelumnya pada Pilpres 2014 pernah terjadi hal yang sama. Namun, tabloit itu berbeda namanya, ialah Obor Rakyat, yang sama isi kontennya ialah tentang Pilpres.

“Iya, ada ranah pidana, tapi kami, tetap akan sesuai aturan. Apabila ini ranah profesi jurnalis, koordinasi bawaslu dengan dewan pers,” tandasnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *