Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Akan Panggil Gubernur Banten
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Bawaslu Kota Tangerang akan memanggil Gubernur Banten, Wahidin Halim pada minggu depan. Pemanggilan itu, lantaran foto pria yang kerap disapa WH ini, untuk dimintai keterangan, terpajang dalam bilboard pada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak pemilik bilboard yang terpajang foto WH pada alat peraga kampanye nomor urut satu, Jokowi-Ma’ruf.
“Kita mendapat laporan dari Feri Renaldi dan timnya. Setelah mendapat laporan kita panggil pihak bilboard dalam meminta keterangan serta RW setempat untuk dimintai keterangan pemasangan itu yang ada gambar Gubernur Banten,” kata Agus kepada awak media saat ditemui dikantornya, Kamis (24/01/2019).
Selain Itu, pihaknya pun telah memanggil tim kemenangan daerah (TKD) Jokowi-Maruf, yang mana dalam APK dibilboard itu, ialah milik TKD. Namun, dirinya tak mau membicarakan hasil pemanggilan pihaknya terhadap TKD.
“Semalem kita sudah mintai keterangan tim TKD, sekretarisnya yang hadir semalem di sini,” tuturnya. Dengan begitu, pihaknya nantinya akan memanggil Gubernur Banten dalam memintai keterangan atas pemasangan foto dirinya dalam Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu.
“Kita akan mengundang Gubernur Banten untuk keterangan atas foto yang terpasang di APK. Pemanggilannya ini minggu depan (Senin atau Selasa),” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari menambahkan, penemuan dugaan pelanggaran kampanye, atas kepala daerah yang terpasang fotonya dengan menggunakan jabatannya ini, baru di wilayah kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
“Sepanjang perjalan Pemilu 2019 ini baru di Kota Tangerang yang ada laporan atas dugaan pelanggaran kampanye kepala daerah. Karena di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten dalam pengawasan belum ada temuan lainnya,” tegasnya.
Meski adanya, dugaan pelanggaran kepala daerah lainnya, yang terpasang fotonya pada Calon Presiden dan Wakil Presiden urut satu ini. Dirinya meminta kepada masyarakat yang melihat itu untuk dapat melaporkan ke Bawaslu tingkat kota atau kabupaten. Supaya, pihaknya dapat menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran itu.
“Banyak kepala daerah yang juga menjabat sebagai salah satu ketua partai. Itu diperbolehkan memasang dirinya dalam mendukung salah satu Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selagi jabatannya tak dipasang dalam alat peraga kampanye itu,” paparnya.
“Yang terpenting fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kampanye, lalu jabatan yang diembannya tidak boleh dicantumkan pada bilboard ataupun banner yang dipasangkan untuk alat peraga kampanye,” tandasnya. (Yip)