Tega, Ayah Tiri Gagahi Gadis Remaja Hingga Hamil Empat Bulan di Cikupa
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – SA (16), gadis remaja yang duduk dibangku kelas 10 pada salah satu sekolah di Kabupaten Tangerang ini, harus menanggung malu. Lantaran, hamil empat bulan setelah digagahi oleh ayah tirinya AN (34).
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menceritakan, perbuatan bejat AN terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan fisik pada sang anak. Pasalnya, kondisi perut korban semakin hari bertambah besar, Begitu ditanya oleh ibunya, SA mengaku telah beberapa kali digagahi oleh ayah tirinya.
“Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak kami,” katanya kepada potrettangerang.id, Minggu (17/02/2019).
Kompol Sumaedi sedikit mengulas kronologis kejadian tersebut, terkuak pada Rabu, 13 Februari 2019, sekitar pukul 16.30 WIB dari laporan ibu kandung korban bernama Sumarni. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dikontrakannya Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik,” ujarnya.
Menurut Sumaedi, tersangka sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menambahkan, korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya. Saat diperiksa, pelaku mengaku khilaf atas perbuatan tersebut kepada anak tirinya.
“Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi,” jelasnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara. (Yan/Yip)